Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Bangka Tengah, 4 Pelaku Ditangkap
“Kurang lebih sudah 6 bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.
Sementara itu, kabar terkait pengungkapan pengoplosan gas oleh Tim Indagsi turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.I.K., M.H.
Agus menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.**
