Polsek Tempilang Tangkap Remaja Pengedar Sabu 19,28 Gram
Selain puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan alat hisap (bong), timbangan digital, dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BR, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk proses pengembangan.
Iptu Yos Sudarso menyatakan keprihatinannya karena peredaran narkotika kini telah menyasar kalangan usia muda. Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Fakta bahwa pelaku masih remaja menjadi perhatian kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar agar generasi muda tidak terjerumus narkoba,” tambahnya.
Saat ini, RR beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHP.
