Segera Sidang, Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Kasus Tambang Pondi ke Jaksa
Selain kedua tersangka, kata Agus, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan barang bukti terkait perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
“Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus insiden tambang pondi Kabupaten Bangka pada Jumat (20/2/26) lalu.
Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.*
