“Dia menarik narik tangan Weni pada saat motor masih berjalan. Klien saya menolak dan meminta dia melepaskan tangannya sembari meminta tolong,” lanjut Koko Fik.

Motor pun terhenti di tengah jalan karena DN memegang bagian depan sepeda motor. Terjadilah cekcok di lokasi kejadian.

“Dia beberapa kali menarik tangan Weni sehingga mengalami luka gores, lebam dan bengkak diduga karena di cengkraman keras DN. Tak lama Dn mamanggil suaminya datang ke lokasi. Dan dia semakin emosi ketika suaminya datang,” jelasnya.

Kata Ko Fik dari rekaman live tiktok kliennya, suami DN sempat melerai perselisihan dengan mungusir Weni, lalu diduga merampas ponsel Weni dan melempar ponsel ke arah jalan.

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Ikuti Rakor Rutin Bersama Kemendagri, Bahas Komoditas Dominan Penyumbang Inflasi 

Selanjutnya tiba tiba EF mendorong tubuh weni ke arah jalan raya, dan dengan reflek Weni menepis tangan EF.

“Klien saya di dorongnya ke arah jalan raya yang mana sarat pengendara yang lewat. Refleks klien saya sempat melawan,” jelasnya.

selain Weni, rekannya Tya yang masih berada di atas kendaraan diduga mengalami serangan oleh DN. Beberapa kali bagian mulut Tya hendak dicengkram DN namun dielak oleh Tya, dan juga tangan Tya ditarik oleh DN sehingga kendaraan tersebut tidak seimbang.

Karena mengalami luka dan sakit di tangannya serta ponsel miliknya retak. Koko Fik pun mendampingi Weni membuat laporan di Mapolresta Pangkalpinang usai melakukan visum di RSBT Pangkalpinang.

Baca Juga  Pengedar 851 Gram Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung

“Sudah kami laporkan ke Mapolresta Pangkalpinang dengan terbit tana penerimaan laporan No: LP/B/240/IV/2026/SPKT/POLRES PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG dengan pasal 466 KUHPidana UU 1/2023 tentang penganiayaan. Berikut bukti dan sejumlah saksi sudah kami serahkan ke pihak yang berwajib,”jelas Ko Fik.

Kata Ko Fik tidak dibenarkan tindakan menghentikan secara paksa laju kendaraan orang lain di jalan raya/area publik.

“Kita kawal proses hukumnya sehingga klien saya mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Timelines.id berupaya mengonfirmasi DN sebagai perimbangan berita. Timelines.id juga memberi ruang kepada DN untuk memberi hak jawab sesuai kode etika dan UU Pers. (Kontributor TL, Zuesty Novyanti)