Selama masa pembinaan, kedua WBP tetap mendapatkan hak dasar seperti makan tiga kali sehari, layanan kunjungan, dan titipan barang.

Terkait hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), pihak Rutan menyatakan kendala utama bukan pada prosedur, melainkan tidak adanya pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin.

Menanggapi isu adanya aliran dana kepada oknum petugas, Andri menyatakan bahwa bukti transfer yang beredar di media sosial terindikasi hasil manipulasi.

“Bukti tersebut berasal dari sumber yang tidak kredibel dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami pastikan tidak ada pelanggaran HAM. Semua warga binaan diperlakukan setara sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak Rutan Muntok pun mengimbau media massa untuk mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi (cover both sides). Saat ini, Rutan Muntok menyatakan tetap berkomitmen menjalankan fungsi pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Baca Juga  Rutan Mentok Gelar Tabur Bunga di Hari Bhakti ke-60 Pemasyarakatan, Begini Pesan Achmad Adrian