Polisi Amankan Penyelewengan 2 Ton Solar Subsidi di Tanjung Bunga, 3 Orang Diciduk
Dari tangan tersangka IS dan seorang kernet, petugas menyita 40 jeriken solar dan 5 jeriken petralite. Modus operandi yang digunakan adalah membeli BBM subsidi dari pengerit untuk kemudian dijual kembali secara ilegal kepada para penambang pasir timah di wilayah Perairan Tanjung Bunga.
“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial SP, RT dan IN. Total barang bukti mencapai 2 ton solar dan 100 liter pertalite. Para tersangka kini ditahan di Rutan Mako Ditpolairud Polda Babel untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut, penindakan ini merupakan implementasi tegas Undang-undang Migas dan Cipta Kerja.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyelewengan Bbm Subsidi yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
