Sebelumnya, Koordinator Kejati Babel, Herri Hendra penambangan ilegal yang dilakukan para terdakwa yaitu di  lokasi penambangan berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap. Pertama di Dusun Nadi dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah,” ujarnya.

Herri mengatakan, berdasarkan audit BPKP Babel, negara dirugikan sebesar Rp89.701.442.371. Rincian kerugian mencakup nilai bijih timah yang dijual senilai Rp19,6 miliar.

Serta biaya kerusakan lingkungan mencakup ekologis, ekonomis, dan pemulihan yang mencapai Rp67,8 miliar.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 15 unit alat berat atau eskavator, 2 unit bulldozer. Berbagai peralatan penambangan dan dokumen pendukung lainnya,” katanya.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman primer Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga  Pohon Tumbang Juga Terjadi di Tela Coffe Pangkalpinang, 1 Mobil dan 7 Motor Rusak