Polda Babel Tangkap Bandar Narkoba di Pangkalpinang, 2,068 Kg Sabu Disita
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial RM alias Obi, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 08.00 Wib.
Dari tangan pelaku, Tim Subdit II yang dipimpin oleh Iptu Joe Silaban berhasil mengamankan 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Jadi Selasa kemarin, kita berhasil menangkap seorang pria berinisial RM alias Obi, 37 tahun. Pelaku kita amankan kediamannya di Kelurahan Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,”kata Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung di Mapolda Babel, Rabu (22/4/26).
Ronald menerangkan, pelaku ditangkap usai petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang diduga membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi tersebut.
“Kurang lebih 1 jam melakukan penyelidikan, petugas kita akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian, tim langsung melakukan pembuntutan sampai kerumahnya dan langsung menangkap pelaku berinisial RM alias Obi,”terangnya.
Usai ditangkap, lanjut Ronald, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasilnya, tim menemukan barang bukti yakni 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu didalam tas warna hitam milik pelaku.
Ronald juga menambahkan, bahwa pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu itu adalah benar atas penguasaan dan kepemilikannya.
“Jadi barang bukti sabu yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku ada 5 paket sabu dengan total berat bruto 2.068 gram atau 2,068 kilogram,”jelasnya.
