“Untuk proses pidana ditangani Reskrim Polres Bangka Selatan. Sementara kode etik ditangani Propam,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada yang kebal hukum. Semua akan diproses. Kita tunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Imam.

Di sisi lain, kuasa hukum dr Fauzan, Berry, mendesak agar kepolisian segera menetapkan tersangka. Ia menilai proses hukum tidak boleh berlarut-larut mengingat dampak serius yang dialami korban.

“Kami berharap ada kejelasan hukum. Kasus ini sudah cukup lama dan harus segera ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa penanganan terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota Polri telah ditangani Propam.

Baca Juga  Kejari Basel Gelar Apel Hakordia, Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

“Kasus yang melibatkan anggota sudah lama ditangani Propam. Prosesnya tetap berjalan,” katanya.