Pengamanan aset ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN432B/L.9.15.6/BPApm.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 dan Nomor: R-6/L.9.15.6/BPApm.2/04/2026 tanggal 23 April 2026 telah melakukan kegiatan pengamanan aset yaitu melakukan serangkaian kegiatan yang dilakukan di bidang administrasi dan hukum, dalam rangka menjaga keterlindungan Benda Sitaan, Barang Bukti, Barang Rampasan, Barang Rampasan Negara, Benda Sita Eksekusi, atau Aset lainnya dari pengalihan kepada pihak lain, kehilangan, kekurangan jumlah, dan/atau perubahan yang mengakibatkan berkurangnya nilai terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah milik PT. TIMAH kepada mitra usaha di wilayah IUP PT. Timah Bangka Selatan Tahun 2015-2022.

Baca Juga  Pelajar SDN 2 Payung Wakili Bangka Belitung dalam Lomba Mendongeng Tingkat Nasional

Sejumlah aset yang diamankan adalah:

  1. Objek Tanah/Bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 3945;
  2. Objek Tanah/Bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 3958;
  3. Objek Tanah/Bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 1180;
  4. Objek Tanah/Bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 1531;
  5. Objek Tanah/Bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 1705;
  6. 2 (dua) unit alat berat yang terdapat di atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 3945;
  7. 2 (dua) unit ruko yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (saat ini digunakan sebagai kantor Bank Mandiri KC Toboali);
  8. 4 (empat) unit ruko yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (saat ini digunakan sebagai toko grosir/TJ Mart).
Baca Juga  Geger! 8 Tahanan Polres Bangka Kabur, 1 Serahkan Diri

Dilansir, Kejari Basel telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah pejabat PT Timah Tbk dan 9 mitra usaha PT Timah. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 terdapat kerugian negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98.