Kontrakan Pemuda 22 Tahun di Pangkalpinang Digerebek, Polisi Sita 410 Gram Ganja
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: Narkotika Jenis Ganja dengan berat bruto mencapai 410 gram, 4 kantong plastik asoi warna hitam, 1 buah timbangan warna orange (diduga untuk membagi paket ganja), 1 unit iPhone milik tersangka, serta Uang Tunai senilai total Rp2.065.000,- dengan rincian berbagai pecahan (Rp100.000 hingga Rp5.000) yang diduga hasil transaksi.
Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda untuk penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran ganja tersebut.
“Tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, memiliki, serta menguasai narkotika jenis tanaman. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Agus, Jumat (24/4/2026).
Sesuai dengan aturan terbaru, proses hukum ini juga dikaitkan dengan UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Babel bebas narkoba.
