“Berawal dari informasi masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Benar saja, saat digeledah di rumahnya, ditemukan puluhan paket siap edar,” ujar Iptu GJ Budi, Jumat (24/4/2026) siang.

Budi menyebut, dari tangan tersangka yang bekerja sebagai buruh harian ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 45 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal warna putih (diduga Sabu) dengan Berat Bruto: 7,55 gram, 2 bungkus plastik bening sedang kosong, 1 buah sekop plastik (pipet minuman), 1 kotak rokok merk DJITOE CLICK biru, Uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga lembar pecahan seratus ribu), 1 unit Handphone merk VIVO 1612 warna gold serta 1 buah celana pendek merk EIGER warna biru dongker.

Baca Juga  Lomba Menulis Inkubator Literasi Digelar, Yuk Rebut Hadiah Jutaan Rupiah

Kasi Humas menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan tindakan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka BR dijerat dengan: pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026.

“Tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Budi.