Riza Herdavid Sampaikan LKPD 2025, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan Daerah

BANGKA SELATAN, TIMELINES.IDPemerintah Kabupaten Bangka Selatan secara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026 pukul 14.00 Wib, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penyampaian LKPD tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, ST., M.Tr.IP., yang turut didampingi Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, S.T., M.M., Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Muhammad Zamroni, S.STP., serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Baca Juga  Riza Herdavid Terima Penghargaan dari Menkumham RI

Turut hadir Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibu Flora Anita Diassari, Wakil Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Teguh Prasetyo, Pengendali Teknis, Bapak Hendra Taroman, Ketua Tim Audit, Bapak Ainul Bahri beserta anggota, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, ST., M.Tr.IP., menyampaikan permohonan maaf karena penyampaian laporan keuangan belum dapat dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan saat ini telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya sebagai Bupati Bangka Selatan menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2025 tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati sebelumnya. Namun laporan yang kami sampaikan hari ini telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga  Kasie Propam Polres Basel Ingatkan Personel Tidak Arogan dan Hedonisme

Bupati Riza juga menekankan bahwa penyusunan LKPD mencerminkan kinerja dan kondisi keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat serta lembaga pengawas. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut disusun secara rinci untuk memberikan gambaran yang transparan terkait penerimaan, pengeluaran, aset, dan kewajiban pemerintah daerah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses penyusunan laporan melibatkan seluruh pejabat pengelola keuangan, baik di tingkat SKPKD maupun OPD, serta berada dalam pengendalian tim APIP guna memastikan laporan yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.