Cakra menyebut pihaknya juga sudah menginventarisir aset tersangka lainnya.

Hanya saja, kata Cakra untuk tidankan pemulihan aset tersangka harus clear dan clean baik secara fisik administrasi maupun hukum.

“Ke depan kita juga akan melakukan pengamanan aset milik 8 tersangka lainnya,” kata Cakra.

Saat ini, kata Kajari Basel, kasus tipikor Tata Kelola Penambangan Bijih Timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2017-2022 di Bangka Selatan terus bergulir di tahap penyidikan.

“Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Masih dalam pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli. Total sudah sektiar 50an saksi diperiksa,” tutup Cakra.

Berikut aset yang diamankan adalah:

  1. Objek Tanah/Bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 3945;
  2. Objek Tanah/Bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 3958;
  3. Objek Tanah/Bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 1180;
  4. Objek Tanah/Bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 1531;
  5. Objek Tanah/Bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 1705;
  6. 2 (dua) unit alat berat yang terdapat di atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 3945;
  7. 2 (dua) unit ruko yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (saat ini digunakan sebagai kantor Bank Mandiri KC Toboali);
  8. 4 (empat) unit ruko yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (saat ini digunakan sebagai toko grosir/TJ Mart).
Baca Juga  Pemkab Bangka Selatan akan Tambah 2 OPD Baru

Dilansir, Kejari Basel telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah pejabat PT Timah Tbk dan 9 mitra usaha PT Timah. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 terdapat kerugian negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98.