Ini 8 Aset Bernilai Puluhan Miliar yang Disita Kejari Basel dari Tersangka AF
“Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Masih dalam pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli. Total sudah sektiar 50an saksi diperiksa,” jelas Cakra.
Berikut aset yang diamankan adalah:
- Objek Tanah/Bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 3945;
- Objek Tanah/Bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 3958;
- Objek Tanah/Bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 1180;
- Objek Tanah/Bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 1531;
- Objek Tanah/Bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 1705;
- 2 (dua) unit alat berat yang terdapat di atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 3945;
- 2 (dua) unit ruko yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (saat ini digunakan sebagai kantor Bank Mandiri KC Toboali);
- 4 (empat) unit ruko yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (saat ini digunakan sebagai toko grosir/TJ Mart).
Kajari Basel menjelaskan 8 item aset yang diamankan bernilai mencapai puluhan miliar. “Nilai aset yang kita amankan ini nilainya puluhan miliar,” ujarnya.
Adapun 11 tersangka yang telah ditetapkan di antaranya: 1) Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015- 2016; 2) Nur Adi Kuncoro selaku Kepala Satuan/Divisi Perencana Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015-2017; 3) Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV. Teman Jaya; 4) Tersangka Harianto selaku Direktur CV. SR Bintang Babel; 5) Tersangka Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia; 6) Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha mandiri Bangun Persada; 7) Hendro Selaku Direktur CV. Bintang Terang; 8) Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel; 9) Yusuf selaku Direktur CV. Candra Jaya 10) Usman Hamid selaku Direktur CV. Usman Jaya Makmur; dan 11) Doni Indra selaku Direktur CV. Diratama.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara di Bangka Selatan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 sebesar Rp. 4.163.218.993.766,98.
