Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban.

PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Aipda Feri Djohansyah, menjelaskan bahwa sedianya penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap N untuk dimintai keterangan. Namun, rencana pemeriksaan tersebut gugur karena terduga pelaku lebih dulu tutup usia.

“Kami sudah memeriksa korban dan saksi-saksi. Saat hendak mengambil keterangan dari terduga pelaku, kami mendapat kabar bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia akibat racun,” jelas Feri.

Dengan meninggalnya N, maka demi hukum proses penyelidikan terhadap terduga pelaku resmi dihentikan. Meski demikian, Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk tetap memprioritaskan pemulihan korban.

Baca Juga  Ternyata Ini Motif Suami Nekat Bunuh Istri di Bangka Barat

“Fokus kami saat ini adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.