“Kami minta agar armada ekskavator ditambah, supaya reklamasi bisa selesai lebih cepat. Seharusnya ini sudah selesai, namun mungkin terkendala peralatan dan proses penunjukan mitra,” jelasnya.

Nizam menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban PT Timah sebagai pihak yang melakukan aktivitas penambangan, terlebih lahan tersebut merupakan milik pemerintah daerah.

“Ini adalah kewajiban PT Timah. Pemerintah daerah hanya mengingatkan agar tanggung jawab ini dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkab Bangka Tengah telah menyiapkan rencana pemanfaatan lahan pascareklamasi.

“Kami mengusulkan agar kawasan tersebut dapat dijadikan jogging track. Saat ini masih menunggu persetujuan dari pihak direksi,” pungkasnya.

Baca Juga  Simpan 30 Gram Sabu, 2 Remaja Asal Bangka Tengah Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel