“Apakah TBS diantar atau dijemput, itu mempengaruhi harga. Namun batas harga terendah sudah ditetapkan, dan selisihnya tidak boleh terlalu jauh,” jelasnya.

Menurut Algafry, keberadaan acuan harga dari pemerintah menjadi penting agar informasi yang diterima petani tetap jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di lapangan.

Ia berharap, petani di Bangka Tengah tetap mendapatkan harga jual yang stabil dan mengikuti perkembangan harga pasar global.

“Acuan harga itu perlu supaya bisa sama-sama dinikmati. Perbedaan tipis antarwilayah itu wajar, tapi kalau terlalu jauh tentu perlu dipertanyakan,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Pangan dan Pertanian (DPKP) Bangka Tengah tahun 2025, luas kebun sawit rakyat tercatat mencapai 13.883 hektare, sementara milik perusahaan sebesar 14.763 hektare.

Baca Juga  Mulai Bulan Depan, Algafry Janji Insentif PSM dan TKSK di Bateng Naik Rp250 Ribu