“Jaringan ini diketahui telah mengirim belasan ton pasir timah dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Setiap tersangka memiliki peran spesifik, mulai dari pengangkut hingga pengatur pengiriman,” lanjutnya.

Dengan selesainya proses Tahap II ini, kewenangan penanganan perkara kini berada di tangan JPU untuk segera disidangkan.

“Langkah ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam menuntaskan perkara tindak pidana sumber daya alam dan memutus mata rantai penyelundupan timah ilegal di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Yos.

Sebelumnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat 11,2 ton dari Pulau Bangka ke Johor, Malaysia. Pertama adalah IW, (47) domisili di Pal 1 Kecamatan Muntok, Bangka Barat.

Baca Juga  Polisi Sebut Granat yang Ditemukan di Mentok Dibuat di Inggris 1920 Silam

Lalu AL (34) domisili di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat. HR (50) domisili di Air Samak Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. AM (50) domisili di Perumahan Graha Loka Pangkalpinang dan AH (35) domisili di Jalam Skip Pal 2, Mentok.

Hal ini terungkap pada konferensi pers di Markas Polres Bangka Barat, Senin (2/3/2026) pagi. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah polisi meringkus 3 pelaku pertama pada Kamis (26/2/2026) lalu.

“Sekitar pukul 01.00 Wib, Tim Hiu dari Satpolairud Polres Bangka Barat meringkus IW, AL dan HR. Tiga pelaku pertama ini diamankan di kawasan Pantai Angel Desa Airputih, Kecamatan Mentok. Hanya saja, ketika diamankan, sudah tidak ada aktivitas lagi di sana,” ujar AKBP Aditya.

Baca Juga  Disperindagkop UKM Bateng Bubarkan 25 Koperasi