Unggah Konten Asusila di Akun Medsos Mantan Pacar, Pemuda asal Sumsel Diringkus Polres Basel
Pelaku kembali mengunggah foto korban dengan menyertakan nomor telepon serta nominal harga (tarif).
Akibat perbuatan tersebut, korban merasa dipermalukan dan dirugikan secara martabat. Pihak keluarga korban yang mengetahui keberadaan pelaku segera mengamankannya pada Selasa (21/4/2026) dini hari di Desa Rias, sebelum akhirnya diserahkan kepada Personil Unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Bangka Selatan.
Budi menambahkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo A9 warna ungu yang digunakan pelaku untuk mengakses akun korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara melawan hukum.
“Saat ini tersangka FA telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim,” tutup Iptu GJ Budi.
