Langkah ini dilakukan untuk memastikan validitas data penerima agar tidak terjadi kelebihan distribusi yang menyalahi aturan.

“Kami harus cross-check kesesuaian data dengan Luas Tambah Tanam (LTT). Distribusi harus presisi sesuai jatah di e-RDKK, baik untuk jenis Urea, NPK, maupun organik, berdasarkan luas lahan petani,” jelasnya.

Secara teknis, pupuk subsidi disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) kepada mitra PUD di Pangkalpinang, yang kemudian diteruskan ke tingkat pengecer.

Pebri menambahkan, meskipun pengajuan bisa dilakukan sepanjang tahun, realisasinya sangat bergantung pada musim tanam dan kesiapan lahan.

“Saat ini permintaan meningkat karena memasuki musim hujan. Namun, kami tetap menyesuaikan rekomendasi penyuluh di lapangan. Jika lahan belum siap atau cuaca tidak mendukung, penyaluran akan disesuaikan dengan kuota SK tahun 2026,” pungkasnya.

Baca Juga  3 Tahun Terakhir PAD Bangka Barat Alami Fluktuasi