DPRD Bangka Barat Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025
DPRD Bangka Barat Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — DPRD Kabupaten Bangka Barat menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bangka Barat tahun 2025 dalam rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason II Kantor DPRD, Kamis (30/4/2026).
Ketua DPRD Bangka Barat Badri Syamsu mengatakan, rekomendasi ini merupakan masukan serta perbaikan untuk pemerintah daerah agar kedepannya bisa lebih berkembang dan juga lebih baik lagi.

Badri Syamsu mengatakan penyampaian LKPJ ini disesuaikan dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 setelah LKPJ diterima. Tadi ada beberapa masukan kami ke pemerintah daerah kabupaten Bangka Barat intinya untuk perbaikan kedepannya,” kata Badri.

Badri menambahkan, pada hakekatnya LKPJ dapat dipandang sebagai pertanggungjawaban publik dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah melalui DPRD dalam rangka membentuk dan mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan dan demokratis.
“Kami berharap dari pemerintah daerah untuk menanggapi hal-hal yang telah disampaikan panitia khusus serta mengoptimalkan kinerja OPD dan membangun sinergisitas dengan lembaga DPRD guna pembangunan Bangka Barat yang lebih maju,” katanya.
