Ironisnya, tersangka sempat mendokumentasikan berupa foto dan video saat api mulai berkobar di ruangan tersebut menggunakan ponsel pribadinya sebelum melarikan diri ke arah Bangka Selatan.

Selain mengamankan tersangka, Lanjut Faisal Petugas juga menyita sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, Pakaian, helm, dan sandal.

Kemudian Petugas juga mengamankan satu unit handphone berisi rekaman video kebakaran sebagai bukti kuat serta Plastik bekas wadah BBM serta perangkat DVR CCTV kantor.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso menambahkan pria yang berinisial AS resmi sudah ditetapkan menjadi status tersangka dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.

“Jadi saat ini status AS sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Babel,”ucapnya.

Baca Juga  Eks Wakil Ketua DPRD Babel Dedy Yulianto Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Di samping itu, Agus menyampaikan Dit Reskrimsus Polda Babel sudah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum anggota DPR RI, Ibu Melati Erzaldi.

“Jadi Laporan pengaduan sudah terima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Babel terkait pengancaman pembunuhan melalui media sosial,” pungkasnya.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 308 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara.*