Hanya 10 Jam, Tim Macan Putih Ringkus 2 Remaja Pencuri Ponsel di Mentok
“Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp450.000 di dalam dompet sudah hilang. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2.950.000,” ujar Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, mewakili Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha, Senin (4/5/2026) pagi.
Laporan korban segera direspons cepat. Di bawah komando Katim Opsnal Aipda Zukirman, Tim Macan Putih langsung bergerak menyisir jejak pelaku. Bermodalkan data lapangan dan insting penyelidikan yang kuat, pencarian mengerucut pada dua remaja di Kampung Sungai Baru.
Tepat pukul 15.05 Wib, kurang dari setengah hari sejak laporan diterima, RA dan ZI berhasil diamankan. Dalam interogasi singkat, kedua remaja tersebut mengakui perbuatannya telah menyatroni rumah korban di pagi buta.
“Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat ini mereka sudah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Raja didampingi Kasi Humas Iptu Yos Sudarso.
Meski masih berusia belasan tahun, hukum tetap berjalan. Mengingat aksi ini dilakukan dengan memasuki kediaman orang lain, penyidik menjerat kedua ABH tersebut dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Kini, RA dan ZI harus mempertanggungjawabkan perbuatan “pendek” mereka di balik jeruji besi, sementara Tim Macan Putih kembali bersiaga menjaga ketenangan warga Bangka Barat dari ancaman kriminalitas.
