“Kami mengamankan tersangka di kediamannya. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai jenis narkotika yang dikemas dalam plastik strip bening berbagai ukuran serta barang bukti pendukung lainnya,” ungkap Max Mariners, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan total barang bukti berupa:

Sabu: Berat bruto 209,98 gram (terbagi dalam kemasan jumbo, besar, sedang, dan kecil) serta Pil Ekstasi (Inex): Berat bruto 195,47 gram (terdiri dari total 502 butir dengan rincian warna biru, merah muda, ungu, hijau, dan kuning).

Tersangka AR, yang merupakan warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, kini telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Menteri Agama di Bangka Belitung dengan Penjagaan Ketat Aparat Kepolisian