Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi sebelumnya. Tersangka BR yang sudah diamankan terlebih dahulu mengakui telah melakukan pencurian di klinik tersebut bersama rekannya, SDR.

“Berbekal informasi tersebut, pada Jumat (1/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Buser Macan Selatan berhasil melacak keberadaan tersangka SDR di sebuah rumah kosong di daerah Simpang 5 Toboali. Tersangka diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu GJ Budi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit gerobak yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua mesin AC tersebut diketahui telah dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Baca Juga  Satgas dan TNI AL Gagalkan Penyeludupan 25 Ton Timah di Perairan Tanjung Kerasak

Budi menambahkan, saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (g) UU No. 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf (b) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Iptu GJ Budi.