Dilansir, Polres Basel berdasarkan surat pemberitahuan bernomor: B/513/IV/Res.1.6./2026/Satreskrim, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, dinyatakan penyidik telah menetapkan MKN alias RD dan RM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dr Fauzan.

“Sehubungan dengan rujukan di atas diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan bahwa pada tanggal 27 April 2026, penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana Pengeroyokan sebagai dimaksud dalam pasal 262 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka MKN alias Roden dan RD,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Baca Juga  Pencuri Motor PNS di Bangka Selatan Akhirnya Ditangkap Polisi

Kuasa hukum dr Fauzan, Berry Aprido Putra, mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai telah merespons laporan secara serius hingga menetapkan tersangka.

“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bangka Selatan, khususnya Kasat Reskrim, yang telah menetapkan tersangka atas laporan klien kami,” ujar Berry.