Residivis Pengedar Sabu Disergap di Jalan Teuku Umar Toboali
Kata Budi, saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih (Sabu) dengan berat bruto 2,66 gram, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 unit handphone Samsung Galaxy A8+, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam (No Pol BN 2376 EH) beserta kuncinya serta 1 buah korek api gas dan celana jeans pendek merk Volcom warna biru.
Kasi Humas menjelaskan, motif tersangka melakukan tindakan ilegal ini diduga demi mendapatkan keuntungan materi dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Budi menjelaskan, derdasarkan catatan kepolisian, tersangka JK merupakan seorang residivis dalam kasus serupa pada tahun 2022. Hal ini memperberat rekam jejak kriminalitas tersangka di bidang narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka JK kini mendekam di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama hingga 20 tahun,” tegas Iptu GJ Budi.
Polres Bangka Selatan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Negeri Beribu Pesona dan mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
