Kejari Bangka Setor Uang Pengganti Tipikor BWS Babel Rp9,2 Miliar
Menurut Herya, uang pengganti Rp 9,2 miliar itu telah dibayar penuh oleh para terpidana sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Nilainya berbeda-beda, sudah dirinci dalam masing-masing putusan. Pembayaran uang pengganti sudah 100 persen,” katanya.
Ia menambahkan, pemulihan kerugian negara dalam bentuk uang tunai ini merupakan yang pertama kali dilakukan Kejari Bangka. “Kalau saya pribadi sudah sering melakukan pemulihan kerugian negara, baik uang tunai maupun aset,” ucap Herya.
Selain uang pengganti, para terpidana juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 50 juta. Hingga Rabu, dua terpidana atas nama Rudy dan Onang telah melunasi denda tersebut. Tiga terpidana lainnya diberi waktu satu bulan untuk membayar. Jika tidak dipenuhi, mereka harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
Dengan disetorkannya uang pengganti ke kas negara, Herya menyatakan penanganan perkara korupsi proyek pemeliharaan rutin BWS Bangka Belitung oleh Kejari Bangka telah selesai. Para terpidana kini tinggal menjalani sisa hukuman penjara.
“Perbuatan korupsi ini dilakukan masing-masing person. Bagaimana pun kita sudah melakukan upaya pencegahan terhadap aparatur, kembali lagi ke masing-masing orangnya,” tutur Herya.
