Capaian tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat di Bangka Tengah sempat tergolong rendah.

Pada awal Februari 2026 lalu, baru sekitar 30 persen pejabat wajib lapor yang menyampaikan LHKPN, padahal batas akhir pelaporan yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jatuh pada 31 Maret 2026.

Saat itu, Algafry menyebut rendahnya angka pelaporan disebabkan sebagian data belum sepenuhnya masuk dan terverifikasi dalam aplikasi LHKPN.

Ia juga sempat mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Bangka Tengah agar segera menyelesaikan kewajiban pelaporan tersebut sebelum tenggat waktu berakhir.

Dengan capaian 100 persen tersebut, Pemkab Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Fantastis, Dua Digit Nilai Kekayaan Wali Kota Pangkalpinang Mualan Aklil Sama yang Dimiliki Ganjar Pranowo Capres 2024