“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas kinerja yang berdampak langsung. Anggota tidak hanya dituntut paham hukum, tapi juga harus mampu menjaga keharmonisan sosial,” ujar AKBP Pradana.

Menurutnya, tingginya angka restorative justice menunjukkan bahwa personel di lapangan mampu menghadirkan keadilan yang cepat dan tepat tanpa mencederai hubungan antarwarga.

Senada dengan Kapolres, Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan secara ketat berdasarkan data penyelesaian kasus sepanjang tahun berjalan.

“Fokus penilaian kami adalah kuantitas dan kualitas penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif. Siapa yang terbanyak dan paling efektif, mereka yang kami beri penghargaan,” jelas Yos.

Upacara yang berlangsung khidmat tersebut ditutup dengan pesan kuat: bahwa polisi masa kini bukan sekadar penangkap penjahat, melainkan pemecah masalah (problem solver) yang berdiri di tengah masyarakat. Semangat ini diharapkan menular kepada seluruh personel untuk terus mengedepankan dialog dalam setiap penyelesaian konflik.

Baca Juga  11 Pelaku Berhasil Diciduk Polres Babar Selama Operasi 3C