Berbekal informasi itu, kata Agus, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti ribuan liter solar yang diangkut dengan mobil truk tangki.

Agus juga menambahkan, modus para pelaku mendapatkan BBM jenis solar dengan cara menggunakan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan sebagai dasar penyaluran.

“Modus operandi mereka ini memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan. Kemudian dibuat secara manipulasi seolah-olah sudah terjual sebanyak 5.280an liter, namun faktanya yang terjual hanya sebanyak 2.070an liter,” beber Agus.

“Untuk sisanya sebanyak kurang lebih 3.210 liter solar inilah yang diselewengkan oleh para pelaku dengan cara memindahkan solar ke mobil tangki,” terangnya.

Baca Juga  Tug Boat asal Pontianak Tenggelam di Perairan Belitung, Seorang KKM Meninggal, 7 ABK Selamat

Kini, kedua pelaku termasuk barang bukti berupa mobil truk tangki dan ribuan bbm subsidi jenis solar sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 20 KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Selalu kami sampaikan dan tegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen Polda Babel untuk menindak tegas segala praktik ilegal yang berdampak merugikan masyarakat. Setiap keluhan ataupun informasi dari masyarakat, pasti segera kami tindaklanjuti secara tegas yang harapannya bisa langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga  Sepanjang 2023, Ditpolairud Polda Babel Tindak Puluhan Kasus Ilegal Fishing