Kasus Percobaan Pencurian Batu Talud Pantai Kebang Kelimau Berakhir Damai
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena melalui jajaran Sat Reskrim mengatakan penyelesaian melalui restorative justice dilakukan setelah adanya kesepakatan damai dan memenuhi syarat hukum yang berlaku.
“Penyelesaian melalui restorative justice ini dilakukan karena telah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan memenuhi syarat yang berlaku. Namun demikian, kami tetap mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk mengambil material fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” ujar Kapolres, Minggu (10/5/2026).
Ia menegaskan batu pemecah ombak memiliki fungsi penting dalam melindungi kawasan pesisir dari abrasi sehingga masyarakat diminta ikut menjaga fasilitas umum tersebut.
“Batu pemecah ombak tersebut memiliki fungsi penting untuk melindungi kawasan pesisir dari abrasi. Kami mengajak masyarakat agar ikut menjaga dan tidak mengambil ataupun merusak fasilitas yang dapat berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Hasil mediasi dituangkan dalam surat kesepakatan damai. Pihak Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung juga sepakat tidak melanjutkan proses hukum maupun membuat laporan polisi, dengan catatan para terduga pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
