LBH Milenial Bateng Sosialisasi KUHP Terbaru dan Bantuan Hukum Gratis di Desa Penyak
“KUHP terbaru menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif melalui perbaikan serta pemulihan akibat tindak pidana,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan adanya pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif dalam KUHP terbaru. Selain itu, perlindungan hukum bagi pelapor, korban, saksi, dan masyarakat tidak mampu juga diperluas guna memberikan kepastian serta rasa keadilan yang lebih optimal.
Menurut Petrus, kegiatan sosialisasi hukum tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tidak mampu terkait hak memperoleh bantuan hukum secara gratis, memahami penerapan keadilan restoratif, serta menumbuhkan budaya taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.
