Max menyebut, pengungkapan bermula dari penggerebekan di kost tersangka DR. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan teliti dan menemukan narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan rokok.

Total barang bukti yang disita meliputi 21 butir kapsul warna kuning-coklat berisi ekstasi (Berat Bruto: 5,07 gram), 1 buah kotak rokok merek Clas Mild dan 1 plastik strip bening, 1 unit HP Samsung hitam, 1 unit iPhone SE hitam (dari DR), serta 1 unit HP Infinix silver (dari GR).

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Baca Juga  Blusukan Door to Door, Prof Udin-Cece Dessy Pastikan Warga Kurang Mampu Terima Santunan Hidup Layak