Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya Tim Hantu berhasil membekuk keduanya. Dengan disaksikan pengurus RT setempat, petugas memeriksa kantong plastik yang dibuang pelaku dan menemukan 21 paket siap edar.

Salah satu pelaku kemudian mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah milik mereka. Tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, Ipda Juanda kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Pemakaman Tionghoa (Kuburan Cina) sekitar pukul 19.00 Wib untuk mencari bukti tambahan.

Selain paket sabu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu unit timbangan digital. Tiga bungkus plastik klip kosong ukuran sedang. Uang tunai senilai Rp200.000.

Satu unit ponsel pintar dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Nikko menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama yang melibatkan anak di bawah umur sebagai upaya menyelamatkan generasi muda.

Baca Juga  Ternyata Ini Penyebab Insiden Lakalantas di Jalan Raya Desa Ibul

“Saat ini kedua ABH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur,” pungkasnya.