Rizky juga menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik mesin yang beroperasi dikawasan itu.

“Untuk barang bukti 2 mesin robin sudah kita amankan di Polsek. Rencana tindaklanjutnya, kita akan panggil pemilik mesin robin bersama perangkat Desa setempat untuk dibuatkan surat pernyataan tidak melakukan aktivitas penambangan kembali di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penertiban tambang ilegal yang dilakukan oleh Polsek Belinyu pada Senin kemarin.

“Tentunya penertiban itu merupakan bagian upaya respon cepat Polisi terhadap keresahan masyarakat atas keberadaan tambang ilegal yang diketahui beroperasi berdekatan dengan fasilitas umum atau pinggir jalan di Desa Gunung Muda Belinyu,” kata Agus.

Baca Juga  Putusan DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan untuk 3 Komisioner Bawaslu Bangka, Patricia: Tunggu Salinan Putusan

Pada kesempatan itu, Agus turut mengimbau agar para penambang tidak lagi melakukan aktivitas ilegal diarea tersebut yang berdampak pada kerusakan lingkungan maupun fasilitas umum.

“Penertiban sudah dilakukan secara humanis, namun jika masih membandel akan kita lakukan secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya.**