Setelah diinterogasi lebih lanjut oleh Tim Buser Naga, ZA mengakui bahwa dirinya tidak hanya beraksi di masjid, namun juga terlibat dalam dua aksi pencurian lainnya di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang yaitu di parkiran Ramayana Pangkalpinang (25 Maret 2026), mencuri 1 unit Yamaha Jupiter Z (BN 4689 TR) dengan cara merusak kunci stang dan Pasar Pagi (April 2026), mencuri 1 unit Yamaha Mio Soul (BN 7453 HN).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z (Hitam Perak).
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio (Hitam).
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul (Merah Hitam).
  • Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (Jaket cokelat, kemeja, celana jeans, peci resam, dan sandal).
  • Satu buah kunci motor cadangan yang digunakan untuk mengeksekusi pencurian.
Baca Juga  Kisah Duka Abdullah, Anak Palestina yang Masih Berharap Pulang ke Tanah Kelahirannya

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara serta denda kategori V,” tegas Max Mariners.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.