Disparbudkepora Babel Ajak Pelaku Seni Budaya Manfaatkan Dana Abadi Kebudayaan
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Riset LPDP, Ayom Widipaminto menyampaikan bahwa Dana Abadi Kebudayaan merupakan instrumen pemerintah untuk memfasilitasi pelaku budaya dalam memajukan kebudayaan Indonesia secara berkelanjutan.
“Kami berharap pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan ini akan semakin luas diakses oleh para pelaku budaya, komunitas budaya, maupun lembaga kebudayaan di Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.
Dana abadi kebudayaan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan dikelola menggunakan konsep dana abadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021.
“Awalnya pada tahun 2021 dana pokok sebesar Rp1 triliun dan saat ini telah berkembang menjadi Rp6 triliun. Jadi di tahun 2026 dialokasikan sekitar Rp500 miliar untuk pemanfaatan dana Indonesiaraya dan akan ditambah Rp100 miliar atas permintaan Kementerian Kebudayaan,” ujarnya.
Sosialisasi secara langsung di Babel ini merupakan bentuk komitmen nyata LPDP dan Kementerian Kebudayaan dalam meningkatkan akses, daya jangkau, dan pemerataan penerima manfaat program Dana Indonesiaraya di daerah.
“Ini bentuk komitmen kami meningkatkan akses dan pemerataan penerima manfaat program dana Indonesiaraya ini,” tutupnya.**
