“Terduga pelaku terpantau sedang berada di sebuah konter handphone di Jalan Jenderal Sudirman, Toboali. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Imam, Kamis (14/5/2026).

Saat diinterogasi, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengakui perbuatannya telah mengambil satu unit ponsel di dasbor motor milik korban.

Keberadaannya di konter ponsel tersebut diketahui bertujuan untuk melakukan reset (pengaturan pabrik) pada ponsel hasil curian agar bisa digunakan atau dijual kembali.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit ponsel merk VIVO Y29 warna Cokelat (Brown), 1 (Satu) buah kotak ponsel merk VIVO Y29.

Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif ekonomi menjadi alasan utama pelaku melakukan aksi tersebut dengan modus operandi mengambil barang berharga tanpa izin pemiliknya saat ada kesempatan.

Baca Juga  Peduli Palestina, SDIT Alam Cahaya Galang Dana di Pasar Toboali

Atas perbuatannya, pelaku ED kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).