DW Dukung Penuh Polres Tindak Tegas Penyelundupan Timah
“Saya mengimbau masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penambangan maupun pengangkutan timah tanpa izin di wilayah pesisir,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara.
Penegasan ini disampaikan setelah polisi memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka kasus penyelundupan timah seberat 11,2 ton dengan tujuan Malaysia.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mentok menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon. Putusan tersebut resmi menguatkan keabsahan seluruh langkah hukum, mulai dari penangkapan hingga penyitaan, yang dilakukan oleh penyidik Satpolairud Polres Bangka Barat.
“Putusan ini mempertegas bahwa penegakan hukum kami berjalan sesuai aturan. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus membongkar jaringan penyelundupan sumber daya alam melalui jalur ilegal,” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, saat memberikan keterangan di Mako Polres Bangka Barat, Rabu (14/5/2026) sore kemarin.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh Tim Hiu Barat Satpolairud Polres Bangka Barat pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 01.00 WIB di Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok. Dalam operasi tersebut, polisi membongkar penyelundupan total 11,2 ton pasir timah yang dikirim dalam dua gelombang, yaitu 4,8 ton pada 15 Februari 2026 dan 6,4 ton pada 25 Februari 2026.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang bervariasi.
“Untuk pengangkut dan buruh, mereka bertugas mengemas timah di gudang dan membawanya ke pantai menggunakan truk. Kedua kurir laut, ia mengemudikan perahu pancung untuk memindahkan muatan ke kapal cepat atau kapal hantu di tengah laut,” kata perwira melati dua tersebut.
Lebih lanjut, peran koordinator adalah mengatur jalur distribusi dari gudang, ke pantai, hingga tujuan akhir di Johor, Malaysia.
“Polres Bangka Barat memastikan proses penyidikan terus berkembang untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kelima tersangka saat ini dijerat Pasal 161 junto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.
