Ini Rincian Aset yang Disita Kejari Basel dari Tersangka Tipikor Timah Aliongto

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Sebanyak 9 sertifikat hak milik (SHM) terdiri atas bangunan dan lahan diamankan dan disita Kejari Basel dalam kasus tipikor timah senilai Rp4,16 triliun pada Selasa (12/5/2026) lalu.

Penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah milik PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan Tahun 2015 – 2022, dilakukan terhadap tersangka Hendro alias Aliongto selaku Direktur CV. Bintang Terang

​Penyitaan dan pengamanan aset ini dilakukan di Kecamatan Toboali dan Tukak Sadai.

Adapun sejumlah aset yang diamankan (4 SHM) yaitu rumah kosong (No. 15xx), ruko (No. 12xx), bangunan kosong (No. 11xx), serta tanah kosong/kebun (No. 12xx).

Baca Juga  Begini Pesan Wapres ke Bupati dan Wabup Basel usai Resmikan Pasar Toboali

​Penyitaan (5 SHM): dua lahan tanah kosong (No. X6 & C7), satu unit rumah tinggal (No. Xx57), dan dua lokasi kebun karet (No. Xx74 & Xx75).