Kajari Basel: Aset Kejahatan Harus Diputus, Keadilan Harus Dipulihkan
Hingga kemarin, Kejari Basel secara bertahap melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap 3 tersangka tipikor tata kelola timah di IUP PT Timah dengan kerugian Rp4,16 triliun.
Kejari Bangka Selatan juga telah berhasil memulihkan aset berupa uang tunai dengan total Rp3.444.191.247,-
Dalam kasus ini Kejari Basel telah menetapkan 11 tersangka di antaranya: 1) Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015- 2016; 2) Nur Adi Kuncoro selaku Kepala Satuan/Divisi Perencana Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015-2017; 3) Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV. Teman Jaya; 4) Tersangka Harianto selaku Direktur CV. SR Bintang Babel; 5) Tersangka Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia; 6) Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha mandiri Bangun Persada; 7) Hendro Selaku Direktur CV. Bintang Terang; 8) Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel; 9) Yusuf selaku Direktur CV. Candra Jaya 10) Usman Hamid selaku Direktur CV. Usman Jaya Makmur; dan 11) Doni Indra selaku Direktur CV. Diratama.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 sebesar Rp4.163.218.993.766,98.
