Hingga kemarin, Kejari Basel secara bertahap melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap 3 tersangka tipikor tata kelola timah di IUP PT Timah dengan kerugian Rp4,16 triliun.

Kejari Bangka Selatan juga telah berhasil memulihkan aset berupa uang tunai dengan total Rp3.444.191.247,-

Dalam kasus ini Kejari Basel telah menetapkan 11 tersangka di antaranya: 1) Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015- 2016; 2) Nur Adi Kuncoro selaku Kepala Satuan/Divisi Perencana Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015-2017; 3) Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV. Teman Jaya; 4) Tersangka Harianto selaku Direktur CV. SR Bintang Babel; 5) Tersangka Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia; 6) Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha mandiri Bangun Persada; 7) Hendro Selaku Direktur CV. Bintang Terang; 8) Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel; 9) Yusuf selaku Direktur CV. Candra Jaya 10) Usman Hamid selaku Direktur CV. Usman Jaya Makmur; dan 11) Doni Indra selaku Direktur CV. Diratama.

Baca Juga  Tahun 2024 Sebanyak 575 Guru Ngaji di Basel Terima Insentif

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 sebesar Rp4.163.218.993.766,98.