Pengiriman timah tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

“Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menumpuk barang lain di atas timah agar tidak diketahui saat pemeriksaan,” kata Judit dalam konferensi pers 9 Mei lalu.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamnakan di Polres Karimun guna proses penyidikan lebih lanjut. Kita juga menetapkan JF sebagai DPO yang kabur saat penangkapan,” tambah Judit.

Para pelaku dijerat pidana pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubarat.

Sebelumnya, TNI AL juga berhasil mengamankan 2 truk berisi 16 ton timah di kawasan pergudangan PIK 2. Timah hasil lelang tersebut seharusnya dibawa ke Pulau Bangka ternyata dibawa ke Jakarta.

Baca Juga  2 Pemaling Kotak Amal di 16 Masjid Berhasil Diringkus Buser Kelambit Polres Bangka