Setelah ditunggu hingga sore hari, tersangka tidak kunjung kembali dan nomor teleponnya tidak aktif. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3.500.000.

Pengejaran yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Merawang, Aipda Detriyanto Pramana, bersama Katim Buser Kelambit, Aiptu Nanang Sulistyono, berlangsung dramatis selama empat hari.

Tim sempat melacak keberadaan tersangka di Lontong Pancur dan Tua Tunu, hingga akhirnya berhasil membekuk Junai di depan SMK Pelayaran, Jalan Ketapang, Pangkalbalam, pada Kamis (14/05/2026) sore.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menggadaikan motor tersebut seharga Rp1.500.000 kepada seorang pria berinisial YD di daerah Semabung. Tersangka meyakinkan penerima gadai bahwa motor tersebut miliknya pribadi dengan menunjukkan BPKB yang ia curi sebelumnya.

Baca Juga  Iskandar Sidi: Taman Sari Sungailiat Terkesan Kurang Terawat

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 Unit Motor Suzuki Satria FU 150 (Hitam Putih) No Pol BN 3128 PL, 1 Buah Buku BPKB asli kendaraan tersebut, 1 Buah STNK asli kendaraan tersebut dan Uang Tunai Rp680.000 (sisa uang hasil gadai).

Saat ini, tersangka Junai beserta dua orang lainnya yang terlibat dalam proses gadai telah dibawa ke Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana terkait tindak pidana penggelapan.