Dalam perkara ini, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku masing-masing berinisial TM, AJT alias Andre, EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Luki. Mereka diketahui berasal dari Jakarta Barat, Maluku Tengah, serta Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit kendaraan roda empat berbagai merek, lima unit handphone, satu lempengan besi, dan delapan rangkap surat-surat,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang didapat ini termasuk kendaraan yang belum masuk ke pool untuk dilakukan pelelangan. Dan memang target mereka menarik unit-unit dari debitur dan peralihan dari debitur juga.

Dan semua mobil yang ditarik ini adalah mobil luar daerah Bangka Belitung, statusnya oper alih dan untuk kerugian belum dihitung secara rinci karena plat kendaraan banyak yang palsu dan masih dalam penyidikan.

Baca Juga  RT 18 Arung Dalam Raih Juara I Lomba Poskamling Polda Babel

“Para tersangka memang banyak dari Jakarta asalnya dan berdomisili di sana juga, namun KTP mereka warga luar. Kasus masih kita kembangkan apakah ada tersangka lain nanti,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 dan/atau Pasal 591 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua hingga empat tahun serta denda hingga Rp50 juta atau denda kategori IV dan V.*