Adapun ruang lingkup raperda tersebut meliputi struktur ruang, pola ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, hingga mekanisme partisipasi publik.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan pihaknya akan memaksimalkan waktu pembahasan revisi RTRW agar mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah dan investasi.

Menurutnya, pembahasan RTRW hanya mencakup wilayah darat karena kewenangan wilayah laut berada di pemerintah provinsi.

“Sejak RTRW ditetapkan pada 2019 lalu, tentu banyak perubahan yang mempersempit ruang gerak masyarakat maupun pemerintah daerah dalam melakukan inovasi dan pengembangan wilayah, termasuk bagi investor,” kata Batianus.

Ia menambahkan, RTRW nantinya menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk untuk kawasan Pangkalan Baru dan Koba.

Baca Juga  Batianus: Pj Gubernur sebaiknya Putra Daerah

“Jangan sampai ada titik banjir, harus dibangun saluran yang baik. Yang terpenting adalah perencanaan yang baik dan tindak lanjut yang baik,” pungkasnya.