Tim Tipidsus langsung melakukan pengejaran menggunakan speed boat. Namun polisi sempat kehilangan jejak di wilayah perairan Sadai dan Penutuk. Polisi lalu melakukan penyisiran hingga menuju Dermaga Penutuk.

Saat polisi tiba di Dermaga Penutuk, KM Mulia Usaha yang ternyata sudah berada di sana, kembali berusaha kabur dengan menyalakan mesin.

Polisi sigap langsung bergerak menghentikan kapal tersebut. Saat di kapal, polisi mengamankan 1 orang nakhoda dan 4 orang ABK serta BBM solar subsidi sekitar 6 ton.

“Saat penangkapan ada 5 orang di dalam kapal yaitu 1 nakhoda dan 4 ABK serta barang bukti 6 ton solar subsidi. Mereka juga tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut,” jelas Kapolres Basel.

Baca Juga  Kominfo Medan Kunjungi Bangka Selatan, Yuri Ajak Kolaborasi Kampung Digital

Kapolres mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan nakhoda KM Usaha Mulia, HRT alias ADS (48) sebagai tersangka.

“Kita akan mendalami dugaan keterlibatan oknum SPBN Celagen dalam penangkapan ini. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Agus Arif.

“Tersangka dijerat pidana pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 20 dan atau pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” tutup kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu KM Usaha Mulia 17 GT, BBM solar subsidi sekitar 6 ton yang terdiri atas 20 drum 200 liter, 19 jerigen isi 35 liter dan 77 jerigen isi 20 liter.

Baca Juga  Ratusan Umat Hindu di Bangka Selatan Laksanakan Ritual Taur Agung