Ketiganya adalah IS (50), RSD (47), dan PND (34).

“Pengakuan tersangka RZ sebagai pemilik, aktivitas itu baru 3 bulan dilakukan dan timah baloknya belum dijual kemana pun. Tetapi kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut alur penjualannya,” jelas Kapolres.

Adapun pada penggerebekan itu, Tim Tipidsus berhasil mengamankan 13 timah balok atau seberat 147,5 kilogram.

Selain itu, sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 34 karung timah gros, 31 karung timah slak serta peralatan peleburan timah lainnya.

“Modus operandi yang mereka lakukan yaitu peleburan timah balok lempengan skala home industry secara ilegal,” ungkap Agus Arif.

Akibatnya, keempat tersangka dijerat pidana pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana diubah dengan UU No 2 tahun 2025 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga  Siap-Siap, Mulai Besok Polres Basel Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2024, Ini 12 Sasarannya