Selain mengecam tindakan tersebut, Dewan Pers juga meminta Pemerintah Republik Indonesia segera mengambil langkah diplomatik luar biasa (extraordinary diplomatic channels) guna membebaskan dan memulangkan seluruh jurnalis serta warga sipil Indonesia dengan selamat ke tanah air.

Menurut Komaruddin Hidayat, jurnalis harus diberikan perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya, termasuk saat meliput situasi konflik dan misi kemanusiaan internasional.

Pernyataan sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kebebasan pers dan mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen, humanis, dan sesuai hukum yang berlaku.

“Kemerdekaan pers adalah hak segala bangsa. Freedom of the Press is a Human Right,” demikian penegasan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. (*)

Baca Juga  Bikin Resah Pemudik, Dua Calo Tiket di Tanjung Kalian Ditangkap

Sumber: Dewan Pers